Apa itu Subject Pajak, NPWP dan Fiskal???
PAJAK adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
SUBYEK PAJAK Penghasilan
Menurut Undang Undang no.17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
- Subyek pajak pribadi yaitu setiap orang yang tinggal di Indonesia atau tidak bertempat tinggal di Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari indonesia.
- Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
- Subyek pajak badan yaitu perkumpulan orang dan/atau modal baik melakukan usaha maupun tidak melakukan kegiatan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk usaha apapun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
- Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia
FISKAL itu apa?
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Lengkapnya soal pajak memajak ada disini http://www.pajak.go.id
Maklum klo soal UANG agak sensitif..ha ha ha ha....udah ga KTP mati hampir 3 tahun terus sekarang suruh bikin NPWP biar bisa dapet bebas FISKAL yg saat ini sudah naik 2.5juta dari 1juta...gileee....Indonesia gitu loh
Ok, selamat ya, udah mengerti masalah pajak, tapi buatlah NPWP agar bisa membayar pajak, karena membayar pajak mesti memakai identitas. Identitasnya ya NPWP tadi. Selamat bekerja di negeri singa, semoga sukses
ReplyDelete